MAKASSAR – Unit Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dua orang berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan pelaku utama pencurian dan satu lainnya diduga sebagai penadah. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga, Evi Triya Rahmadani (29), warga Jalan Deppasawi. Pada Jumat (14/11/2025), korban terbangun dan mendapati dua unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di dekat kakinya saat tidur telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalate.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E., bersama Panit 2 Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., pun segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Jalan Tanjung Alan, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan satu pelaku utama dan satu penadah di dua lokasi berbeda. Pelaku utama telah mengakui perbuatannya dan kini diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Anwar, S.E.
Pelaku utama diketahui bernama Adnan (24), sementara terduga penadah adalah Nasir (28). Keduanya merupakan warga dari alamat berbeda. Dari hasil interogasi, Adnan mengakui telah mencuri dua unit handphone, yakni Oppo A3S dan ITEL A50.
Keduanya bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
