Makassar - Kapolsek Tallo membantah tudingan pemberitaan terkait permintaan sejumlah uang untuk pencabutan laporan polisi di Polsek Tallo. Usai viral di pemberitaan terkait tudingan adanya permintaan sejumlah uang tunai yang dilakukan oknum penyidik/penyelidik Polsek Tallo terhadap laporan masyarakat.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada
Jumat, 21 November 2025. Korban, Aidil (19), melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Tallo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ /XI/2025/SPKT/RESTABES
MAKASSAR/POLDA SUL-SEL.
Selaku Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Lukman, S.Pd.,
M.Ap., mengatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya permintaan sejumlah
uang seperti yang disebutkan di pemberitaan. "Tidak benar itu, kami tidak
pernah meminta sepersen pun uang tunai, apa lagi untuk mencabut laporan,"
ungkapnya.
Iptu Lukman menjelaskan bahwa terkait perkara tersebut saat
ini masih dalam tahap proses. "Sementara berkasnya sudah diajukan ke
Kapolsek Tallo, sembari menunggu petunjuk dari beliau sesuai dengan prosedur
yang diatur oleh perundang-undangan," jelas Kanit Reskrim Polsek Tallo.
Di lain sisi, selaku Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi,
S.Sos., MH, menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam proses
penyelesaian secara administrasi. "Saya sudah terima berkasnya dan sudah
menandatangani, hanya memang anggota kami hanya menjalankan sesuai
prosedur," ujarnya.
Kapolsek Tallo menambahkan bahwa perihal permintaan uang
tunai itu tidaklah benar, yang ada anggota hanya menjalankan sesuai prosedur
sebagaimana mestinya. "Tidak benar itu jika ada permintaan uang tunai,
kami justru saya selalu menekankan untuk menjalankan pekerjaan sesuai prosedur
dan bantu masyarakat sebisa mungkin," terangnya.
Lanjutnya, Kapolsek Tallo juga kerap meminta agar segera
menanggapi dan menerima setiap aduan dan laporan masyarakat tanpa pamrih.
"Justru saya sendiri menegaskan ke pada personil agar menerima dan
menanggapi aduan masyarakat tanpa pamrih," pungkas Kapolsek Tallo.
