Makassar – Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol-PP) Kecamatan Biringkanaya melaksanakan kegiatan penertiban lapak
pedagang yang berada di sepanjang Jalan Pajjaiang, tepatnya di depan GOR
Sudiang, pada Senin sore (12/01/2026).
Penertiban tersebut dilakukan
setelah sebelumnya Lurah Sudiang Raya telah tiga kali memberikan surat teguran
kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri. Namun, imbauan
tersebut belum sepenuhnya diindahkan, sehingga Satpol-PP Kecamatan Biringkanaya
mengambil langkah penertiban.
Camat Biringkanaya, Juliaman,
S.Sos., yang didampingi Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu Cahyono, turut
memberikan imbauan serta edukasi kepada para pedagang. Mereka meminta agar
pedagang membongkar sendiri lapaknya karena keberadaan lapak dinilai mengganggu
aktivitas pembangunan Stadion dan Sekolah Rakyat yang berada di kawasan GOR
Sudiang.
“Kami mengimbau kepada para pedagang
agar membongkar lapaknya secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh
Satpol-PP, demi kelancaran pembangunan yang sedang berjalan,” ujar Camat
Biringkanaya.
Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya
AKP Andik Wahyu Cahyono saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa
pihak kepolisian melakukan pendampingan dalam kegiatan penertiban tersebut guna
mengantisipasi terjadinya gesekan atau benturan antara pedagang dan petugas
Satpol-PP.
“Kehadiran kami untuk melakukan
pendampingan agar kegiatan penertiban berjalan aman dan kondusif. Kami juga
bersama camat memberikan imbauan dan edukasi kepada pedagang agar memahami
tujuan penertiban ini,” jelas AKP Andik Wahyu.
Ia berharap setelah penertiban lapak
pedagang oleh Satpol-PP Kecamatan Biringkanaya, aktivitas pembangunan Stadion
dan Sekolah Rakyat di kawasan GOR Sudiang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
