Makassar- Satlantas
Polrestabes Makassar menggelar penindakan masif terhadap pelanggaran lalu
lintas dan perilaku negatif para pengendara motor di wilayah Kota Makassar.
Operasi
yang berlangsung selama kurang lebih dua minggu ini menghasilkan penyitaan
ratusan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam
Konferensi pers pada Senin (07/09/2026) yang dipimpin langsung Kapolrestabes
Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana SH,SIK,M.Si, menyampaikan bahwa penindakan
ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah
dengan keberadaan geng motor di sore hingga malam hari.
“Penindakan
ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang
berseliweran di malam hari maupun sore hari,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Operasi
yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita
Susanti ini berhasil mengamankan 355 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Pengamanan
dilakukan atas berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari ketiadaan SIM, tidak
membawa/matinya STNK, hingga penggunaan knalpot yang tidak standar.
Rincian
Barang Bukti dan Pelanggaran:
Knalpot Brong: 174 unit
Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): 64 unit
Pengendara Tidak Menggunakan Helm: 97 unit
Pengendara di Bawah Umur: 53 orang
Khusus
untuk penindakan knalpot brong, petugas melepas langsung knalpot tersebut dari
kendaraan.
”Pemilik
motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan
kembali normal,” ujarnya.
Selain
pelanggaran lalu lintas, petugas Satlantas di lapangan juga menemukan
pengendara yang membawa busur beserta ketapel yang disinyalir akan digunakan
untuk aksi tawuran atau perang antar kelompok.Seluruh barang bukti tersebut
kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Langkah
tegas ini selaras dengan instruksi Kapolda untuk melakukan penindakan masif
terhadap geng motor dan pengendara yang meresahkan.
“Masyarakat
diimbau untuk terus aktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui
layanan call center 110 maupun aplikasi resmi kepolisian,” pungkasnya.
