MAKASSAR — Personel Polsek Manggala
Polrestabes Makassar menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi
110 terkait aktivitas pesta minuman keras (miras) jenis ballo yang berlangsung
hingga larut malam di Kompleks Guru SMAN 10, Jalan Tamangapa Raya V, Kelurahan
Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Penindakan
dilakukan pada Jumat (18/9/2026) dini hari. Piket fungsi Polsek Manggala yang
dipimpin Pawas Ipda Suparman bergerak menuju lokasi setelah menerima aduan
warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah orang yang diduga
mengonsumsi miras disertai karaoke dengan suara keras.
Setibanya di
lokasi, personel mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pesta
miras. Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, sejumlah orang yang berada di
lokasi langsung melarikan diri.
Petugas kemudian
melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah wadah yang
diduga digunakan untuk menyimpan miras jenis ballo, di antaranya jerigen dan
galon yang masih berisi sisa minuman.
Barang bukti
tersebut selanjutnya diamankan dan dilakukan pemusnahan sebagai bagian dari
tindak lanjut atas laporan masyarakat serta upaya mencegah terulangnya
aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasi Humas
Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad mengatakan, respons cepat terhadap
laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan
masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Dalam hal ini,
personel Polsek Manggala langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan
melalui layanan 110,” ujar AKP Jafar Achmad.
Menurutnya,
keberadaan pesta miras dan aktivitas karaoke hingga dini hari dapat mengganggu
kenyamanan warga serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau
masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan
masyarakat, terutama yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras. Kami juga
mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya
gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Sebelumnya, warga
mengeluhkan aktivitas pesta miras dan karaoke yang berlangsung hingga malam dan
dini hari. Selain berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, suara musik yang
keras juga mengganggu ketenangan warga sekitar.
Polrestabes
Makassar mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. Warga juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk
menyampaikan laporan atau aduan terkait situasi yang membutuhkan kehadiran dan
penanganan kepolisian.
