MAKASSAR — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menyita 245 knalpot brong dalam rangkaian operasi penertiban kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak total 352 kendaraan bermotor dan mengamankan dua pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam.
Hasil penindakan tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di lobi Satlantas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., Kompol Mustari, Kasie Propam AKP Setya Budy, S.H., M.M., serta Kasie Humas AKP Jafar Achmad, S.Pd., S.H., M.H.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, dari total 352 kendaraan yang ditindak, sebanyak 340 merupakan kendaraan roda dua dan 12 lainnya kendaraan roda empat.
“Jumlah total penindakan 352 unit kendaraan bermotor,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.
Ia menjelaskan, selain menyita 245 knalpot brong, petugas juga menindak pelanggaran lalu lintas lainnya, termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm serta kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
“Barang bukti yang diamankan, roda dua ada 340 unit, roda empat 12 unit, dari total 352 yang diamankan, knalpot brong ada 245 unit. Pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm dan nomor kendaraan yang tidak sesuai juga turut ditindak,” ujarnya.
Menurut Arya, sebagian besar kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor. Pengendaranya pun rata-rata masih berusia di bawah umur sehingga memerlukan perhatian dan pengawasan lebih dari orang tua.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara rutin oleh personel gabungan dari Satuan Samapta, Satlantas, dan fungsi Intelijen Polrestabes Makassar. Langkah tersebut bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penindakan dilaksanakan selama beberapa hari di sejumlah lokasi. Pada Senin (5/10/2026) malam, petugas menindak 101 kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat di depan Mapolrestabes Makassar.
Selanjutnya, pada Selasa (6/10/2026) sore di Jalan Metro Tanjung, petugas menindak 32 sepeda motor. Pada malam harinya, penertiban kembali dilakukan di Mapolrestabes Makassar dengan hasil 103 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.
Pada Rabu (7/10/2026) sore, sebanyak 58 sepeda motor ditindak di Jalan Veteran Selatan. Penertiban berlanjut pada malam hari di Jalan Metro Tanjung, sekitar kawasan Upper Hills, dengan hasil 46 kendaraan roda dua.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas juga menemukan dua pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam.
“Juga ditemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkap Arya.
Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis kendaraan.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, serta mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Makassar.
